BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 04 Januari 2011

Kontroversi Dana Haji

JEDDAH–Mentri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana setoran awal haji. Adanya salinan surat penjaminan deposito dana haji yang diduga digunakan untuk bisnis di sektor swasta adalah tidak benar.

“Benar ada surat yang ditandatangani Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Achmad Djunaedi, tapi itu hanya untuk kepentingan menaikan suku bunga dari 6,5 persen menjadi tujuh persen,” ujar Suryadharma Ali di Jeddah Senin (20/12).

Menurut Menag, tidak mudah “memain-mainkan” dana haji untuk kepentingan tertentu, terlebih diselewengkan untuk kepentingan bisnis. Ada proses yang cukup sulit untuk bisa menjaminkan dana itu. Diantaranya pejabat setingkat Menteriatau minimal dirjen harus turut menandatangi sebuah surat penjaminan atau bila ingin dicairkan dananya.”Saya sudah konfirmasi, tidak sedetikpun dana setoran awal haji yang keluar dari rekening BNI,”
ujarnya tegas.

Menag mengaku telah bertemu dengan Achmad Djunaedi, dan sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan adalah untuk kepentingan administrasi semata yakni menaikkan suku bunga dan sama sekali tidak ada kepentingan lain. “Bila memang ada penyelewengan silahkan usut, kami tentu sangat mendukung bila ada yang main-main dengan dana haji,” kata Suryadharma Ali
berjanji.

Sayangnya pemberitaan tentang adanya dugaan aroma tak sedap penyelewengan ini, menurut Menag sudah terlanjur tersebar luas. Hak jawab yang diberikan oleh Majalah Tempo menurut Menag tidak cukup untuk memperbaiki citra yang sudah terlanjur meluas di masyarakat.

Kasus ini bermula dari ditemukannya salinan surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Achmad Djuanaedi. Surat itu ditujukan kepada BNI diduga bertujuan sebagai jaminan bisnis perusahaan swasta. Ahmad Djunaedi mengaku tidak tidak ada penggunaan dana haji Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.

Djunaedi tak menyangkal kebenaran salinan surat yang ada. Namun ia mengatakan surat itu dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen menjadi 7 persen per tahun. mch /Riyanto

http://www.jurnalhaji.com/2010/12/21/menag-tak-ada-permainan-dana-haji/

0 komentar: