BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS �

Selasa, 22 Maret 2011

Perkembangan SAK Indonesia Menuju IFRS

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan Negara. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda.

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009), sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional

Choi dan Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.

IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998). IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia

Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).

PSAK disahkan 23 Desember 2009:

1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan

Tersendiri

4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi

7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:

1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa

3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:

1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:

1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud

2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web

3. PSAK 23 (2010): Pendapatan

4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi

5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)

6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010

7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010

1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja

2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya

3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)

4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.

5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim

6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010

1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan

2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian

3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010

1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan

2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi

5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012

No


PSAK


Ref

1


PSAK 21 Ekuitas


Akan dicabut

2


PSAK 27 Akuntansi Koperasi


Akan dicabut

3


PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali


Masih dikaji

4


PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat


Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15

5


PSAK 51 Kuasi Reorganisasi


Masih dikaji

6


PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba


Direvisi

7


PSAK 47 Akuntansi Tanah


Masih dikaji

8


PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi


Masih dikaji

Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik

Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:

(1) Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan

(2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang

(3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan

(4) Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional

(5) Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.

Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia

Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan

perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.

KESIMPULAN

1. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.

2. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.

3. Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi ekonomi dan politik lainnya. Hal ini merupakan rintangan dalam adopsi sepenuhnya IFRS di Indonesia.

4. Adopsi seutuhnya (full adoption) terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang selama ini telah dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku

Sumber :

http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

http://akuntansibisnis.wordpress.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/

Gamayuni, Rindu Rika, 2009, Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia menuju International Financial Report Standarts (IFRS) , Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 14. No.2

http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf

Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi
akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek
global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada
perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22
Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan
Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika
dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari
anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC
Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan
Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi
sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya
kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya
informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20
forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November
2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions
1. Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia.
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang
kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994,
Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan
interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar
akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan
Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar
akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk
menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai
tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses
revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun
2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh
IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua
standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai
akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33
standar.
Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas
Serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak
Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang
bermasalah
4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55
(1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010): Pendapatan
4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas
Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para
Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak
metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal
secara global.
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan
untuk melakukan earning management
1. Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi
cenderung dilarang.
2. Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
3. Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
4. Tidak ada lagi extraordinary items
II. GAAP VS IFRS:
Terdapat beberapa contoh perbedaan-perbedaan yang signifikan untuk diketahui,
sebagaimana yang akan dibahas berikut ini:
a. Statemen Posisi keuangan ( sesuai IAS 1 & IAS 32)
Karakteristik Umum Laporan Keuangan :
1. Penyajian wajar dan kepatuhan pada SAK, Manajemen membuat pernyataan secara
eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas
laporan keuangan.
2. Kelangsungan usaha.
3. Dasar akrual.
4. Materialitas dan agregasi, Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan adalah
material jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan.
Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian atau kesalahan.
5. Saling hapus , Tidak diperkenankan untuk saling hapus atas aset dan liabilitas atau
pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan / diijinkan oleh PSAK.
6. Frekuensi pelaporan Tahunan
7. Informasi komparatif, Untuk kuantitatif maupun naratif. Jika terdapat penerapan
retrospektif atau reklasifikasi, maka laporan posisi keuangan permulaan periode
komparasi terawal harus disajikan.
8. Konsistensi penyajian
Berikut adalah perubahan komponen Laporan Keuangan yang lengkap:
Menurut IAS 1 atau PSAK 1 :
• Laporan Posisi Keuangan
• Laporan Laba Rugi Komprehensif
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas Laporan Keuangan
• Laporan Posisi Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi)
Jika dibandingkan dengan PSAK 1 yang lama (1998), komponennya adalah sebagai berikut:
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas L aporan Keuangan
Setelah diamati ada perubahan dalam istilah yaitu Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan tambahan Laporan Posisi
Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi).
b. Aset Tetap, dari segi pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan.
Aset tetap telah diatur pada PSAK 16 atau dalam IAS 16, terkait dengan perbedaan dan
persamaan secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TOPIK GAAP IAS 16
Pengakuan
Aktiva tetap diakui sebesar biaya
perolehan.
Sama
penentuan cost
Biaya perolehan mencakup semua
pengeluaran, termasuk administrasi dan
pengeluaran overhead umum, langsung
untuk membawa aset ke kondisi kerja bagi
perusahaan
dimaksudkan digunakan.
Sama
Aktiva tetap disusutkan selama masa
manfaat.
Sama
Tidak ada petunjuk khusus yang
berhubungan dengan
penyusutan suatu aset tetap peralatan yang
idle dan aset tidak lancar yang dimiliki
untuk dijual tidak disusutkan.
Suatu aset tetap disusutkan
meskipun aset tersebut idle/tidak
digunakan. Namun, aset tidak
lancar yang dimiliki untuk dijual
tidak disusutkan.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode
penyusutan ditinjau secara berkala dengan
alasan yang jelas.
Masa manfaat, nilai sisa dan
metode penyusutan harus direview
minimum setiap tanggal neraca
(tiap tahun) dengan alasan pola
konsumsi atau pemanfaatan
ekonomi atas aset tersebut.
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva
dicatat
prospektif sebagai perubahan estimasi
akuntansi.
Sama
Ketika suatu aset tetap terdiri dari
komponen individu yang berbeda metode
atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing
komponen dicatat secara terpisah
(komponen
akuntansi).
sama
Revaluasi
Umumnya, aset tetap tidak dapat dinilai
kembali ke fair value kecuali jika penilaian
kembali dilakukan berdasarkan peraturan
pemerintah.
Aktiva tetap dapat dinilai kembali
untuk fair value jika semua item di
kelas yang sama dinilai kembali
pada waktu yang sama dan
revaluasi disimpan up-to-date.
Impairment
Tidak ada panduan khusus tentang apakah
kompensasi atas kerugian atau penurunan
nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat
aktiva yang hilang atau
penurunan nilai.
Kompensasi atas kerugian atau
penurunan nilai tidak dapat offset
terhadap nilai tercatat aktiva yang
hilang atau turun.
Disposal
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian atau pelepasan suatu aktiva
tetap diakui sebagai keuntungan atau
kerugian dalam laporan laba rugi
Sama
c. Investasi Jangka Panjang pada Instrument Utang dan Ekuitas
Sebagaimana diatur dalam IAS 32 & 39 dan IFRS 7 & 9, maka secara ringkas dapat dilihat
pada perbedaan dan persamaan IFRS dengan GAAP, yaitu sebagai berikut:
1. IFRS dan GAAP untuk debt securities memiliki perlakuan akuntansi yang sama
2. IFRS dan GAAP menggunakan pengujian yang sama untuk menentukan apakah
methode equity digunakan yaitu berdasarkan pengaruh yg signifikan dg patokan lebih
dari 20% kepemilikan.
3. Reklasifikasi securities adalah sama antar keduanya.
4. Dasar konsolidasi, IFRS dan GAAP mendasarkan pada persentasi kepemilikan (50%)
5. IFRS dan GAAP sama dalam akuntansi untuk pemilihan Fair Value yaitu pilihan
menggunakan fair value harus dilakukan di awal pengakuan.
6. GAAP tidak mengizinkan reversal untuk beban impairment yang telah terjadi untuk
“available for sale debt and equity securities”.
7. IFRS tidak mengizinkan hal yg sama untuk “available for sale equity ”, namun
mengizinkan reversal untuk “available for sale debt securities” dan “held-tomaturity
securities”.
d. Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasi menurut IFRS dan PSAK no 4 (revisi 2009) dan
perbedaannya dengan laporan keuangan konsolidasi menurut PSAK lama dan US GAAP
secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No Materi/Hal GAAP IFRS
1 Teori konsolidasi
yang mendasari
Hal ini
mempengaruhi:
Teori perusahaan induk Teori entitas
pemaka
i utama laporan
keuangan
konsolidasi
Pemegang saham perusahaan
induk
Penyesu
aian dan
eliminasi
Pemegang saham entitas
konsolidasi (induk dan NCI)
Terbatas pada hak induk
(proporsional)
Baik hak induk maupun non
controlling interest
-
Perlakuan
terhadap laba
(rugi) hak
pemegang saham
minoritas
Biaya Bagian laba untuk NCI
-
Perlakuan
terhadap hak
pemegang saham
minoritas
(neraca)
Sebagai hutang Sebagai bagian ekuitas
2 Beberapa istilah
yang dipakai
Majority interest (hak
pemegang saham mayoritas)
Controlling interest
Minority interest Non Controlling interest
3 Dasar penyajian
aktiva dan hutang
perusahaan anak
Hak induk disajikan berdasar
nilai wajar sedangkan hak
PSM berdasar nilai buku
Semua berdasar nilai wajar
4 Gooodwill
-
Pengakuan
goodwill
Hanya mengakui goodwill hak
induk
Ada 2 pilihan yaitu (1) hanya
mengakui goodwill hak induk
(propor-sional) atau (2)
mengakui goodwill secara total.
-
Perlakuan
terhadap goodwill
Subyek amortisasi Bukan subyek amortisasi tetapi
subyek analisis penurunan nilai
(impairment analysist)
Terkait dengan pembahasan topik-topik lainnya, akan dibahas selanjutnya
dikesempatan yang berbeda.
III. Contoh Laporan Keuangan
Berikut adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS:
a. Laporan Posisi Keuangan

b. Laporan Laba Rugi Komprehensif

Untuk pemperkaya keilmuan tentang IFRS dan lainnya, para pembaca yang ingin belajar
lebih banyak dan lengkap, Anda dapat mempelajari IFRS dan ED PSAK dari sumber-sumber
terpercaya yaitu:
 www.iasb.org
 www.iasplus.com
 www.iaiglobal.or.id .
 www.ifac.org
Semoga bermanfaat,
Kontributor: Faiz Zamzami
Sumber : tulisan ini diolah berdasarkan materi yang disampaikan pembicara dalam TOT
tersebut dan hasil diskusi peserta TOT.

Perkembangan Konvergensi PSAK ke IFRS

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut adalah sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi
(2008 – 2010) Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010) Tahap Implementasi
(2008 – 2010)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK IFRS
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) 37 Standards
- 8 IFRS
- 29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan Adaption Convergence Full Adoption
Arti harafiah Adaptasi/Penyelarasan Pertemuan pada suatu titik Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi Membuat standar yang benar benar baru Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara Indonesia sebelum IFRS Indonesia setelah 2012 Australia, Hongkong
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No PSAK/ISAK Ref Issued Effective Date
1 PSAK 13 Properti Investasi IAS 40 2007 1-Jan-08
2 PSAK 16 Aset Tetap IAS 16 2007 1-Jan-08
3 PSAK 30 Sewa IAS 17 2007 1-Jan-08
4 PSAK 14 Persediaan IAS 2 2008 1-Jan-09
5 PSAK 26 Biaya Pinjaman IAS 23 2008 1-Jan-10
6 PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan IAS 32 2006 1-Jan-10
7 PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran IAS 39 2006 1-Jan-10
8 ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi IFRIC 4 2007 Sep-10
PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No PSAK/ISAK Issued Effective Date
1 PPSAK No.1 Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol 2009 1-Jan-10
2 PPSAK No.2 Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang 2009 1-Jan-10
3 PPSAK No.3 Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah 2009 1-Jan-10
4 PPSAK No.4 Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan
PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek 2009 1-Jan-10
5 PPSAK No.5 Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing 2009 1-Jan-10
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No PSAK Ref
1 PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan IAS 1
Presentation of Financial Statement
2 PSAK 2
Laporan Arus Kas IAS 7
Statement of Cash Flow
3 PSAK 3
Laporan Keuangan Interim IAS 34
Interim Financial Reporting
4 PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri IAS 27
Consolidated and Separated Financial Statement
5 PSAK 5
Segen Operasi IFRS 8
Segment Reporting
6 PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi IAS 24
Related Party Disclosures
7 PSAK 12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama IAS 31
Interest in Joint Ventures
8 PSAK 15
Investasi Pada Entitas Asosiasi IAS 28
Investment in Associates
9 PSAK 19
Aset Tak Berwujud IAS 38
Intangible Assets
10 PSAK 22
Kombinasi Bisnis IFRS 3
Business Combination
11 PSAK 23
Pendapatan IAS 18
Revenue
12 PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan IAS 8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors
13 PSAK 48
Penurunan Nilai Aset IAS 36
Impairment of Assets
14 PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities
15 PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan IFRS 5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No ISAK Ref
1 ISAK 7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus SIC 12
Consolidation – Special Purposes Entities
2 ISAK 9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa IFRIC 1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities
3 ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan IFRIC 13
Customer Loyalty Programs
4 ISAK 11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik IFRIC 17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners
5 ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer SIC 13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers
6 ISAK 14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web SIC 32
Intangible Assets – Web Site Costs
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No PSAK Ref
1 PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca IAS 10
Event After Balance Sheet Date
2 PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing IAS 21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates
3 PSAK 34
Akuntansi Kontrak Konstruksi IAS 11
Construction Contact
4 PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan IAS 12
Income Taxes
5 PSAK 24
Imbalan Kerja IAS 19
Employee Benefit
6 PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya IAS 26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
7 PSAK 56
Laba per Saham IAS 33
Earnings per Share
8 PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham IFRS 2
Share-based payment
9 PSAK 28
Akuntansi Akuntansi Kerugian IFRS 4
Insurance Contract
10 PSAK 36
Akuntansi Akuntansi Jiwa
11 PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi IFRS 6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
12 New PSAK (ED PSAK 60) IFRS 7
Financial Instrument: Disclosure
13 New PSAK (ED PSAK 61) IAS 20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant
14 New PSAK (ED PSAK 63) IAS 29
Financial Reporting in Hyper Inflationary
15 New PSAK IAS 41
Agriculture
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No PSAK Ref
1 ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri IFRIC 16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation
2 ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa IFRIC 12
Service Concession Arrangements
3 ED ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya IFRIC 14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction
4 ED ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai IFRIC 10
Interim Financial Reporting and Impairment
PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No PSAK Ref
1 PSAK 21 Ekuitas Akan dicabut
2 PSAK 27 Akuntansi Koperasi Akan dicabut
3 PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali Masih dikaji
4 PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15
5 PSAK 51 Kuasi Reorganisasi Masih dikaji
6 PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba Direvisi
7 PSAK 47 Akuntansi Tanah Masih dikaji
8 PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi Masih dikaji


Sumber / referensi (http://akuntansibisnis.wordpress.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/)

Selasa, 04 Januari 2011

BBRI




Target BBRI 9600

kontroversi dana haji

Menteri Agama Suryadharma Ali membantah terjadi penyalahgunaan dana setoran awal haji. Ditegaskannya, tidak benar ada salinan surat penjaminan deposito dana haji yang diduga digunakan untuk bisnis di sektor swasta.

Suryadharma mengatakan, telah bertemu dengan Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Achmad Djunaedi. Achmad mengakui memang membuat surat. Tapi surat itu untuk kepentingan administrasi semata yakni menaikkan suku bunga dan sama sekali tidak ada kepentingan lain.

"Ada surat yang ditandatangani itu hanya untuk kepentingan menaikkan suku bunga dari 6,5 persen menjadi tujuh persen," kata Menag di Jeddah, Senin (20/12/2010).

Menag menegaskan tidak mudah 'memain-mainkan' dana haji untuk kepentingan tertentu, terlebih diselewengkan untuk kepentingan bisnis. Untuk menjaminkan dana itu harus melalui proses yang cukup sulit. Pejabat setingkat menteri atau minimal dirjen harus turut menandatangani sebuah surat penjaminan atau bila ingin dicairkan dananya.

”Saya sudah konfirmasi, tidak sedetik pun dana setoran awal haji yang keluar dari rekening BNI,” ujar Menag.

Menag mempersilakan dilakukan pengusutan bila memang ada penyelewengan. Dia pun menyatakan akan mendukung bila dilakukan pengusutan.

Menag menyayangkan pemberitaan Tempo tentang adanya dugaan aroma tak sedap penyelewengan itu yang tidak memberikan hak jawab yang cukup untuk Kementerian Agama.

Kasus ini bermula dari ditemukannya salinan surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Achmad Djuanaedi. Surat itu ditujukan kepada BNI diduga bertujuan sebagai jaminan bisnis perusahaan swasta.

Ahmad Djunaedi mengaku tidak tidak ada penggunaan dana haji Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987.

Menteri Agama menempatkan
deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.

Djunaedi tak menyangkal kebenaran salinan surat yang ada. Namun ia mengatakan surat itu dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen menjadi 7 persen per tahun.


http://www.detiknews.com/read/2010/12/21/044217/1529333/10/menag-bantah-ada-permainan-dana-haji

Astra Argo Lestari




Candlestick AALI terbentuk pola bearish engulfing. Next tunggu di Rp. 24.500. Disclaimer on.

Kontroversi Dana Haji

JEDDAH–Mentri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana setoran awal haji. Adanya salinan surat penjaminan deposito dana haji yang diduga digunakan untuk bisnis di sektor swasta adalah tidak benar.

“Benar ada surat yang ditandatangani Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Achmad Djunaedi, tapi itu hanya untuk kepentingan menaikan suku bunga dari 6,5 persen menjadi tujuh persen,” ujar Suryadharma Ali di Jeddah Senin (20/12).

Menurut Menag, tidak mudah “memain-mainkan” dana haji untuk kepentingan tertentu, terlebih diselewengkan untuk kepentingan bisnis. Ada proses yang cukup sulit untuk bisa menjaminkan dana itu. Diantaranya pejabat setingkat Menteriatau minimal dirjen harus turut menandatangi sebuah surat penjaminan atau bila ingin dicairkan dananya.”Saya sudah konfirmasi, tidak sedetikpun dana setoran awal haji yang keluar dari rekening BNI,”
ujarnya tegas.

Menag mengaku telah bertemu dengan Achmad Djunaedi, dan sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan adalah untuk kepentingan administrasi semata yakni menaikkan suku bunga dan sama sekali tidak ada kepentingan lain. “Bila memang ada penyelewengan silahkan usut, kami tentu sangat mendukung bila ada yang main-main dengan dana haji,” kata Suryadharma Ali
berjanji.

Sayangnya pemberitaan tentang adanya dugaan aroma tak sedap penyelewengan ini, menurut Menag sudah terlanjur tersebar luas. Hak jawab yang diberikan oleh Majalah Tempo menurut Menag tidak cukup untuk memperbaiki citra yang sudah terlanjur meluas di masyarakat.

Kasus ini bermula dari ditemukannya salinan surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Achmad Djuanaedi. Surat itu ditujukan kepada BNI diduga bertujuan sebagai jaminan bisnis perusahaan swasta. Ahmad Djunaedi mengaku tidak tidak ada penggunaan dana haji Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.

Djunaedi tak menyangkal kebenaran salinan surat yang ada. Namun ia mengatakan surat itu dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen menjadi 7 persen per tahun. mch /Riyanto

http://www.jurnalhaji.com/2010/12/21/menag-tak-ada-permainan-dana-haji/