Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang
kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994,
Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan
interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar
akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan
Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar
akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk
menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai
tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses
revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun
2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh
IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua
standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai
akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33
standar.
Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas
Serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak
Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang
bermasalah
4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55
(1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010): Pendapatan
4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas
Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para
Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak
metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal
secara global.
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan
untuk melakukan earning management
1. Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi
cenderung dilarang.
2. Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
3. Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
4. Tidak ada lagi extraordinary items
Sumber: http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf
Kamis, 07 April 2011
Perkembangan International Financing Reported Standar
Diposting oleh Disfian Oni Rahmad B di 08.47
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar