BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 07 April 2011

Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan
hal penting yang mutlak diperlukan oleh industri perbankan
dalam menghadapi perkembangan risiko bisnis dan
tantangan usaha yang kian meningkat. Pelaksanaan Good
Corporate Governance secara konsisten akan memperkuat
posisi Danamon dalam menghadapi persaingan usaha,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola
sumber daya, memaksimalkan nilai Danamon dan dalam
jangka panjang dapat meningkatkan kepercayaan para
pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga Danamon
dapat beroperasi dan tumbuh secara berkelanjutan.
Komitmen Danamon dalam penerapan Good Corporate
Governance dilaksanakan dengan membangun lingkungan
kerja yang berdasarkan pada Kode Etik dan Budaya
Kepatuhan.
Kode Etik merupakan landasan moral, sikap dan etika bagi
para karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika, visi, misi,
nilai-nilai Danamon dan hukum yang berlaku. Kode Etik
Danamon mewajibkan seluruh karyawan menghindari
situasi yang dapat menimbulkan pertentangan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan Danamon, baik
secara langsung maupun tidak langsung yang berpotensi
terhadap pelanggaran peraturan dan perundangan yang
berlaku. Kode Etik tersedia di website internal Danamon.
Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance,
Danamon telah melaksanakan inisiatif untuk:
1. Pembentukan Komite Corporate Governance
Komite Corporate Governance beranggotakan Dewan
Komisaris Danamon dengan tugas dan tanggung jawab
mengevaluasi Good Corporate Governance secara
menyeluruh serta menilai konsistensi penerapannya
termasuk yang berkaitan dengan etika bisnis dan
tanggung jawab sosial Danamon.
2. Pembentukan Komite Fraud
Komite Fraud merupakan salah satu komite yang
mendukung Dewan Direksi. Tugas dan tanggung jawab
Komite Fraud antara lain melakukan evaluasi penanganan
fraud dan pencegahannya. Kebijakan Whistle Blower
memberikan kontribusi dalam pencegahan fraud, seluruh
karyawan dapat melaporkan secara dini penyimpangan
kode etik, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,
ataupun terjadinya fraud. Kebijakan terkait Whistle
Blower telah ditetapkan Danamon sejak tahun 2005.
3. Peningkatan fungsi Manajemen Risiko
Satuan Kerja Manajemen Risiko merupakan fungsi
strategis Danamon dalam pengambilan keputusan
bisnis dan pengembangan produk maupun jasa melalui
analisis dan review terhadap risiko yang ditimbulkan dari
aktivitas tersebut. Dalam rangka penerapan Manajemen
Risiko, Danamon telah memiliki sistem informasi yang
mendukung dalam pengukuran dan pengelolaan risiko
Unit Kerja/Kantor Cabang melalui Self Assessment
dan pemantauan terhadap Event Risk. Sebagai upaya
memperkuat Satuan Kerja Manajemen Risiko, Danamon
telah membentuk Divisi National Fraud Quality Assurance
dan Collection.
4. Remunerasi dan Kompensasi
Danamon mengakui bahwa pemberian kompensasi
dan remunerasi yang wajar kepada karyawan, Direksi
dan Dewan Komisaris, adalah suatu hal penting dalam
menunjang kinerja perusahaan dan pelaksanaan GCG.
Remunerasi dan Nominasi diberikan secara transparan
kepada Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris.
Formulasi remunerasi ditetapkan oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi mengacu pada kebijakan Remunerasi
dan Nominasi Danamon yang berlaku.
5. Penanganan Pengaduan Nasabah
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik
kepada nasabah, maka Danamon telah memiliki Unit
khusus Pengaduan Nasabah yang dalam tugasnya
memperhatikan serta menindaklanjuti pengaduan
nasabah sesuai Service Level Agreement (SLA) yang
ditetapkan Danamon serta sejalan dengan ketentuan
yang berlaku. Pengaduan nasabah merupakan masukan
bagi Danamon dalam mengembangkan produk atau jasa
yang lebih baik di masa mendatang.
6. Budaya Kepatuhan
Dalam rangka meningkatkan Budaya Kepatuhan maka
Danamon telah melakukan berbagai langkah antara lain
sebagai berikut:
a. Pembentukan Komite Kepatuhan pada tahun 2010
bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi
kepatuhan Danamon.
b. Menetapkan metode dalam mengelola Risiko
Kepatuhan. Pada tahun 2010 telah dikembangkan
Compliance Regulatory Self Assessment (CRSA)
sebagai upaya memenuhi Peraturan Bank Indonesia
dengan tujuan mengelola Risiko Kepatuhan
secara lebih baik dan menformulasikan Peringkat
Kepatuhan.
c. Menunjuk penanggung jawab fungsi kepatuhan dan
pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Teroris (APU-PPT) di masing masing Unit
Kerja/Kantor Cabang.
3. Enhancements of the Risk Management function
Risk management unit plays a strategic role in any
business decision making and new product and service
development, which requires thorough analysis and review
of the associated risks. To support its risk management
activities, the Bank has established an information
system supporting the measurement and management
of risks, including the measurement of risks of various
units and branches through Self-Assessments and Event
Risk monitoring. To further enhance the organization of
Integrated Risk Management, the Bank has established
a new National Fraud, Quality Assurance and Collection
Division.
4. Compensation and Remuneration
The Bank recognizes that a fair remuneration in the form of
salaries and allowances for employees, BoD and BoC, is
important to support the performance of the Bank and the
implementation of GCG. Remuneration and nomination for
employees, BoD and BoC are determined transparently.
The formulation is determined by the Remuneration and
Nomination Committee based on the Bank’s prevailing
Remuneration and Nomination policies.
5. Customer Complaint Management
To provide the best services to customers, the Bank
has established a separate Customer Complaint unit
responsible for resolving complaints raised by customers,
in line with the established Service Level Agreement
(SLA). Customer complaint also serves as a feedback for
the Bank to provide better products and services in the
future.
6. Compliance Culture
To enhance the Bank’s compliance culture, various
initiatives have been undertaken including:
a. The establishment of Compliance Committee in 2010
to evaluate the Compliance function of the Bank.
b. The establishment of a methodology to manage
Compliance Risk. To comply with Bank Indonesia
regulation, in 2010, the Bank has developed its
Compliance Regulatory Self Assessment (CRSA) to
improve its compliance risk management practice and
formulate the corresponding Compliance Rating.
c. The appointment of persons-in-charge of compliance
function and Anti Money Laundering and Combating
the Financing Terrorism (AML-CFT) in each Working
Unit/Branch Office.
170 Laporan Tahunan • 2010 • Annual Report • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
d. Memperbarui kebijakan APU-PPT Danamon sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia, melakukan
pemantauan atas tingkat penerapannya melalui
Branch Assessment dan pelatihan APU-PPT bagi
karyawan Danamon.

Sumber: http://www2.idx.co.id/Portals/0/Emiten/201103/200ACA62-5BA5-4FCA-9860-B4DCBB8F4368.PDF

0 komentar: